Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai pembaruan terhadap sistem kelembagaan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia, menggantikan pengaturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan demokrasi dan tuntutan penyelenggaraan pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas. Setelah pengalaman penyelenggaraan pemilu pascareformasi, muncul kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu agar proses pemilihan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan menjamin kedaulatan rakyat sebagai dasar pemerintahan yang demokratis.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan kedudukan lembaga penyelenggara pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ditetapkan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing lembaga, termasuk mekanisme rekrutmen anggota, penyelenggaraan pemilu, pengawasan, penyelesaian pelanggaran, serta penegakan kode etik penyelenggara. Undang-Undang ini juga menegaskan prinsip kemandirian, kejujuran, kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan pemilu.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan mengatur bahwa KPU dan Bawaslu yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya lembaga baru berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa semua peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini, dan bahwa peraturan pelaksanaan baru wajib ditetapkan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemilu secara demokratis dan berintegritas.