Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2006 yang diterbitkan dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 dan persiapan Pemilu berikutnya. Penerbitan Perppu tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan pengaturan teknis dan kelembagaan pemilu akibat ditemukannya sejumlah kendala hukum dan administratif dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Dengan penetapan Perppu menjadi undang-undang, pemerintah dan DPR memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang serta menegaskan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, khususnya yang menyangkut mekanisme pelaksanaan pemilu, penetapan calon, perhitungan suara, dan tata cara pengisian keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, Undang-Undang ini juga memperkuat dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan pemilu secara lebih transparan dan akuntabel.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Agustus 2006, dan menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka hukum nasional dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.