Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Badan Pengelola
Keterangan
adalah badan yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang ini di bidang pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU
Keterangan
adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH
Keterangan
adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH
Keterangan
adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Tapera (BP Tapera
Keterangan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera
Keterangan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Term (Indonesia)
Badan Pengelola Tapera, yang selanjutnya disebut BP Tapera
Keterangan
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Term (Indonesia)
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan
Keterangan
adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Term (Indonesia)
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB
Keterangan
adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Term (Indonesia)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH
Keterangan
adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.