Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Pelaksanaannya memerlukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang baik karena menyangkut kenyamanan, keselamatan, dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. UU sebelumnya, yaitu UU No. 17 Tahun 1999, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional karena melibatkan banyak instansi, kegiatan dilakukan di luar negeri, serta membawa nama baik bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, manajemen penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah serta memerlukan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji. Pemerintah berkewajiban memberikan layanan administrasi, pembimbingan manasik, penyediaan akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan, serta perlindungan selama proses ibadah. UU ini mengatur hak dan kewajiban jemaah, kewajiban pemerintah, serta mekanisme penyelenggaraan oleh pemerintah dan masyarakat melalui penyelenggara ibadah haji khusus. Dibentuk pula Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Pengaturan juga mencakup penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sistem pendanaan, pendaftaran dan kuota jemaah, serta penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah. Selain itu, UU ini mengatur pengelolaan Dana Abadi Umat melalui pembentukan Badan Pengelola DAU yang bertugas menghimpun, mengembangkan, dan memanfaatkan dana sesuai asas kemaslahatan umat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam ketentuan peralihan, pemerintah tetap menjalankan tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Indonesia sampai lembaga tersebut terbentuk secara resmi. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib disusun paling lambat enam bulan sejak undang-undang diundangkan. Pada ketentuan penutup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seluruh peraturan pelaksana dari UU sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.