Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai respons atas kebutuhan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Pelaksanaannya memerlukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang baik karena menyangkut kenyamanan, keselamatan, dan hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. UU sebelumnya, yaitu UU No. 17 Tahun 1999, dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Selain itu, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional karena melibatkan banyak instansi, kegiatan dilakukan di luar negeri, serta membawa nama baik bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, manajemen penyelenggaraan ibadah haji harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jemaah serta memerlukan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan akuntabel.