logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi

Keterangan

adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu

Keterangan

adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu

Keterangan

adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu

Keterangan

adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu

Keterangan

adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti

Keterangan

adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan pengaturan pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangk.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas

Keterangan

adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas

Keterangan

adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas

Keterangan

adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan

Keterangan

adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
IndonesiaKeteranganSumber
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsiadalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawasluadalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawasluadalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawasluadalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawasluadalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebtiadalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan pengaturan pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangk.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawasadalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawasadalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudan.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawasadalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badanadalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 44
  • 45
  • 46
  • More pages
  • 1011
  • Next