logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNY.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri yogyakarta

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNNES.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri semarang

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNESA.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2019 tentang statuta universitas islam internasional indonesia

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka

Term (Indonesia)

Mahasiswa

Keterangan

adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta
IndonesiaKeteranganSumber
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNSRI.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNY.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri yogyakarta
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNNES.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri semarang
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNESA.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USK.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2019 tentang statuta universitas islam internasional indonesia
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UT.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka
Mahasiswaadalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 389
  • 390
  • 391
  • More pages
  • 1011
  • Next