Latar Belakang

Latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat sistem pendidikan tinggi nasional agar lebih berkualitas, relevan, dan mampu bersaing di tingkat global. Sebelumnya, pengaturan pendidikan tinggi belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan zaman, seperti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta tuntutan dunia kerja yang terus berubah. Undang-undang ini hadir untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan pendidikan tinggi di Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan mutu, pemerataan akses, serta otonomi perguruan tinggi agar dapat berperan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan tinggi yang berkeadilan, transparan, dan berdaya saing, sekaligus membentuk sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berintegritas.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan, pengelolaan, dan tujuan pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini menegaskan bahwa pendidikan tinggi bertujuan mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pengaturan utama dalam undang-undang ini meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi negeri dan swasta, yang diberikan otonomi dalam bidang akademik dan nonakademik dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penjaminan mutu. Selain itu, diatur pula tentang standar nasional pendidikan tinggi, yang mencakup kurikulum, dosen, mahasiswa, sarana-prasarana, serta sistem evaluasi dan akreditasi. Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai pendanaan pendidikan tinggi, yang bersumber dari pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang sah, dengan prinsip efisiensi dan pemerataan akses. Selain itu, diatur pula peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus dijalankan oleh setiap perguruan tinggi. Secara keseluruhan, undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi terbentuknya sistem pendidikan tinggi yang bermutu, berdaya saing, serta berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas untuk kemajuan bangsa.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada ketentuan peralihan, dijelaskan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan sebelumnya—termasuk yang terkait dengan pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional—tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi selama masa penyesuaian terhadap aturan baru. Selain itu, lembaga pendidikan tinggi yang telah berdiri sebelum undang-undang ini disahkan tetap diakui keberadaannya, namun wajib menyesuaikan tata kelola, kurikulum, serta sistem akreditasi sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam undang-undang ini. Sementara itu, ketentuan penutup menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan dengan berlakunya undang-undang ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan isinya dinyatakan tidak berlaku lagi.