Peraturan yang melaksanakan dokumen ini
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri padang
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Pendidikan tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri semarang
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O12 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
perguruan tinggi negeri badan hukum universitas andalas
— melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi
6 peraturan ditemukan