Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi perlunya penetapan status Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH agar dapat memiliki otonomi yang lebih luas dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik, termasuk pengelolaan keuangan dan sumber daya lainnya. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan daya saing bangsa. Hal tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga perlu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penetapan Universitas Andalas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan Statuta Universitas Andalas. Subjek hukum utamanya adalah Universitas Andalas yang diberikan otonomi luas dalam mengelola bidang akademik dan nonakademik. Objek pengaturannya meliputi organisasi, tata kelola, dan kegiatan penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mekanisme utamanya adalah pemberian otonomi kepada Unand sebagai PTN-BH dalam pengelolaan organisasi dan sumber dayanya sesuai dengan Statuta untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi secara mandiri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2021. Ketentuan Peralihan (Pasal 97 dan seterusnya) mengatur bahwa Rektor yang menjabat saat ini tetap melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir. Rektor juga wajib membentuk Majelis Wali Amanat dan Senat Akademik dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan ketentuan yang berkaitan dengan organ sebelumnya akan dinyatakan tidak berlaku setelah organ yang baru terbentuk. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.