logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Logam Uang

Keterangan

adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang

Term (Indonesia)

Lokasi Permukiman Transmigrasi

Keterangan

adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Lokasi Permukiman Transmigrasi

Keterangan

adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT)

Keterangan

adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAK

Keterangan

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

Term (Indonesia)

Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA

Keterangan

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

Term (Indonesia)

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI

Keterangan

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

Term (Indonesia)

Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs

Keterangan

adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

Term (Indonesia)

Mahad AlA

Keterangan

adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan

Term (Indonesia)

Mahad Aly

Keterangan

adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
IndonesiaKeteranganSumber
Logam Uangadalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang
Lokasi Permukiman Transmigrasiadalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Lokasi Permukiman Transmigrasiadalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian
Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT)adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai Permukiman Transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2024 tentang ketransmigrasian
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut MAKadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MAadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MIadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTsadalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
Mahad AlAadalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan
Mahad Alyadalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 388
  • 389
  • 390
  • More pages
  • 1011
  • Next