Latar Belakang
Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pengaturan mengenai pelaksanaan transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan nasional. Transmigrasi dipandang sebagai sarana pemerataan penduduk dan pembangunan wilayah, khususnya dalam mengatasi ketimpangan kepadatan penduduk antar daerah serta memanfaatkan sumber daya alam di wilayah yang masih kurang berkembang. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak lagi memadai untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan peran, serta perlindungan bagi transmigran serta pemerintah daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan transmigrasi. Selain itu, penyelenggaraan transmigrasi harus selaras dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan serta memperhatikan daya dukung lingkungan, nilai-nilai sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang menetapkan prinsip, tujuan, serta tata laksana transmigrasi dengan memperhatikan kepentingan transmigran, daerah asal, dan daerah tujuan secara berimbang.