Latar Belakang

Pembentukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah untuk memperkuat pengaturan mengenai pelaksanaan transmigrasi sebagai bagian dari pembangunan nasional. Transmigrasi dipandang sebagai sarana pemerataan penduduk dan pembangunan wilayah, khususnya dalam mengatasi ketimpangan kepadatan penduduk antar daerah serta memanfaatkan sumber daya alam di wilayah yang masih kurang berkembang. Pengaturan sebelumnya dianggap tidak lagi memadai untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan peran, serta perlindungan bagi transmigran serta pemerintah daerah yang terlibat dalam penyelenggaraan transmigrasi. Selain itu, penyelenggaraan transmigrasi harus selaras dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan serta memperhatikan daya dukung lingkungan, nilai-nilai sosial budaya, dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang menetapkan prinsip, tujuan, serta tata laksana transmigrasi dengan memperhatikan kepentingan transmigran, daerah asal, dan daerah tujuan secara berimbang.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan transmigrasi yang meliputi: tujuan transmigrasi, penetapan kawasan transmigrasi, kewajiban dan hak transmigran, peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak lain dalam pelaksanaan transmigrasi. Transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat di daerah tujuan, membuka wilayah baru bagi pembangunan, meningkatkan kesempatan kerja, dan menunjang pemerataan pembangunan nasional. Pemerintah menetapkan lokasi permukiman transmigrasi, menyediakan sarana dasar seperti lahan tinggal dan lahan usaha, serta memberikan pembinaan sampai jangka waktu tertentu. Undang-undang ini juga memuat ketentuan mengenai jenis transmigrasi (transmigrasi umum, transmigrasi khusus, dan transmigrasi swasta), serta mekanisme pengalihan hak atas lahan setelah jangka waktu pembinaan berakhir. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pembiayaan transmigrasi, kerja sama dengan pihak swasta, serta kewajiban transmigran untuk menaati ketentuan di daerah tujuan dan mengelola lahan dengan baik agar transmigrasi berkelanjutan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan mengatur bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan mengenai transmigrasi yang sudah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Dengan demikian, penyelenggaraan transmigrasi yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan kekosongan hukum. Dalam ketentuan penutup ditetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Transmigrasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah diberi mandat untuk menyusun peraturan pelaksanaan sebagai penjabaran dari undang-undang ini, dan undang-undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Negara.