Definisi
adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 1997 TENTANG ketransmigrasian