Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikananadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uangadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatihadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropikaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotikaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikulturaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaadalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimiaKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikananadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uangadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatihadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropikaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotikaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anakadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutanadalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum.
undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikulturaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikaadalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha dan badan hukum.
undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia