undang-undang nomor 56 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara. Perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut kesiapsiagaan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dalam konteks tersebut, rakyat terlatih dipandang sebagai bagian penting dari komponen cadangan pertahanan negara yang dapat digerakkan untuk mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk pembinaan dan pemberdayaan rakyat terlatih.
undang-undang nomor 56 tahun 1999
tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara. Perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut kesiapsiagaan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dalam konteks tersebut, rakyat terlatih dipandang sebagai bagian penting dari komponen cadangan pertahanan negara yang dapat digerakkan untuk mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk pembinaan dan pemberdayaan rakyat terlatih.