Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara. Perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut kesiapsiagaan seluruh komponen bangsa dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman. Dalam konteks tersebut, rakyat terlatih dipandang sebagai bagian penting dari komponen cadangan pertahanan negara yang dapat digerakkan untuk mendukung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum yang jelas untuk pembinaan dan pemberdayaan rakyat terlatih.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan pembinaan rakyat terlatih sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Rakyat terlatih terdiri atas warga negara yang telah menerima pelatihan dasar kemiliteran, kedisiplinan, dan kemampuan bela negara, yang dapat digerakkan dalam keadaan darurat untuk memperkuat komponen utama pertahanan. Diatur pula mekanisme pembentukan, penyelenggaraan pelatihan, hak dan kewajiban anggota rakyat terlatih, serta hubungan koordinatif antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembinaannya.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa seluruh ketentuan yang berkaitan dengan rakyat terlatih yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 1999, dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pembinaan rakyat terlatih sebagai bagian dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta.