Definisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatihDefinisi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 56 tahun 1999 TENTANG rakyat terlatih