Term (Indonesia)
Korporasi
Keterangan
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Term (Indonesia)
Korporasi
Keterangan
adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Term (Indonesia)
Korporasi
Keterangan
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Term (Indonesia)
Korupsi
Keterangan
adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Term (Indonesia)
Kosmetik
Keterangan
adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Term (Indonesia)
Kota Administratif Banjarbaru
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
Term (Indonesia)
Kota Administratif Depok
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.
Term (Indonesia)
Kota Administratif Dumai
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai.
Term (Indonesia)
Kota Administratif Lhokseumawe
Keterangan
adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
Term (Indonesia)
Kota Administratif Tarakan
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan.