Term (Indonesia)
Kota Administratif Ternate
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Ternate.
Term (Indonesia)
Kota Gorontalo
Keterangan
adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Term (Indonesia)
Kota Tarakan
Keterangan
adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur.
Term (Indonesia)
Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain
Keterangan
adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Walikota/Wali Banda atau nama lain.
Term (Indonesia)
Kotamadya Batam
Keterangan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Term (Indonesia)
Kotamadya/Kabupaten administrasi
Keterangan
adalah wilayah kerja perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.
Term (Indonesia)
KPBU IKN
Keterangan
adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur Ibu Kota Negara.
Term (Indonesia)
KPU Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
KPU Provinsi
Keterangan
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Kredit
Keterangan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.