Term (Indonesia)
Kredit
Keterangan
adalah fasilitas pinjaman baik berbentuk tunai maupun non-tunai yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
Term (Indonesia)
Kredit
Keterangan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Term (Indonesia)
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan
Keterangan
adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan
Keterangan
adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan
Keterangan
adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai
Keterangan
adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Term (Indonesia)
Kreditor
Keterangan
adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
Term (Indonesia)
Kreditor
Keterangan
adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.