Definisi
adalah fasilitas pinjaman baik berbentuk tunai maupun non-tunai yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.
Definisi
adalah fasilitas pinjaman baik berbentuk tunai maupun non-tunai yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan jasa.