Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.
Definisi
adalah sebagaimana dimaksud dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok.