Definisi
adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
Definisi
adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.