Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Komisi Yudisial
Keterangan
adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Term (Indonesia)
Komisioner
Keterangan
adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Term (Indonesia)
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN
Keterangan
adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Term (Indonesia)
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN
Keterangan
adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Term (Indonesia)
Komite Audit
Keterangan
adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.