Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Undang‐ UUD 1945. Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan UUD 1945. Ketentuan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, sehingga perlu diubah dengan undang‐undang

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam undang‐undang ini diatur tentang Perubahan Atas Undang‐Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dengan mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6 ayat (3), Menambah ayat (3) pada Pasal 11; Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 18, Menyisipkan Pasal 19A diantara Pasal 19 dan Pasal 20; Mengubah ketentuan Pasal 20, Menyisipkan Pasal 20A dii antara Pasal 20 dan Pasal 21; Menghapus Pasal 21; Mengubah ketentuan Pasal 22; Menyisipkan Pasal 22A dan Pasal 22B Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G di antara Pasal 22 dan Pasal 23; Menghapus Pasal 23, Pasal 24; Mengubah Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4). Ketetuan Bagian Pertama Pangangkatan Diubah; Mengubah ketentuan pasal 26, Pasal 28, pasal 29 Pasal 37, Pasal 38 ayat (3); Menyisipkan Pasal 40A dan Pasal 40B di antara Pasal 40 dan Pasal 41

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan