Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibentuk dengan latar belakang bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Pembentukan Komisi Yudisial (KY) dipandang memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui dua fungsi utama: pencalonan Hakim Agung dan pengawasan terhadap Hakim. Fungsi ini harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menjaga perilaku Hakim, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (4) UUD 1945.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-Undang ini mengatur penetapan KY sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku Hakim. UU ini mengatur secara rinci tentang susunan dan keanggotaan KY yang terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, diatur pula mengenai kode etik dan pedoman perilaku Hakim, serta sanksi yang dapat dikenakan kepada Hakim yang melanggar. Dalam menjalankan fungsinya, KY dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum, dan hasil pengawasannya berupa rekomendasi sanksi disampaikan kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Pengaturan Peralihan Penutup
tidak terdapat ketentuan peralihan yang berlaku lama. Undang-Undang ini menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkatan dan perilaku Hakim dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi dasar hukum untuk operasionalisasi Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal peradilan di Indonesia.