Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan tentang Peradilan Umum dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menegaskan perlunya pengaturan baru mengenai pengawasan hakim dan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan dilakukan untuk memperkuat prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas hakim, dan akuntabilitas peradilan, sehingga lembaga peradilan umum dapat berfungsi lebih bersih, berwibawa, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini memuat perubahan substansial terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, antara lain: Penguatan pengawasan hakim, melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (Pasal 13A–13F). Persyaratan dan mekanisme pengangkatan hakim diperketat, dengan seleksi transparan, akuntabel, partisipatif, serta wajib mengikuti pendidikan hakim (Pasal 14–15). Pengaturan pengadilan khusus dan hakim ad hoc, yang dibentuk untuk menangani perkara tertentu dengan keahlian khusus. Mekanisme pemberhentian hakim, termasuk pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dan pengaturan peran Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial dalam pengawasan dan usul pemberhentian. Kesejahteraan dan perlindungan hakim, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugas (Pasal 25). Transparansi peradilan, yaitu kewajiban pengadilan memberikan akses publik terhadap putusan dan biaya perkara (Pasal 52A–53). Pengaturan biaya perkara dan bantuan hukum, termasuk pembentukan pos bantuan hukum di pengadilan negeri bagi masyarakat tidak mampu (Pasal 57A–68C). Perubahan ini memperkuat sistem peradilan yang terpadu (integrated justice system) agar lebih efisien, transparan, dan berkeadilan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan dan/atau Penutup Undang-undang ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang bertentangan dengan peraturan baru dinyatakan tidak berlaku. Penyelenggaraan peradilan umum tetap dilaksanakan oleh Mahkamah Agung sampai seluruh peraturan pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Oktober 2009