undang-undang nomor 49 tahun 2009
tentang
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan tentang Peradilan Umum dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menegaskan perlunya pengaturan baru mengenai pengawasan hakim dan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan dilakukan untuk memperkuat prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas hakim, dan akuntabilitas peradilan, sehingga lembaga peradilan umum dapat berfungsi lebih bersih, berwibawa, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
undang-undang nomor 49 tahun 2009
tentang
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan tentang Peradilan Umum dengan perkembangan hukum dan ketatanegaraan setelah amandemen UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menegaskan perlunya pengaturan baru mengenai pengawasan hakim dan hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, perubahan dilakukan untuk memperkuat prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas hakim, dan akuntabilitas peradilan, sehingga lembaga peradilan umum dapat berfungsi lebih bersih, berwibawa, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.