Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menata kembali susunan dan kekuasaan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum agar sesuai dengan asas negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum sebagai landasan kehidupan bermasyarakat. Secara yuridis, pengaturan mengenai Peradilan Umum yang selama ini berlaku dianggap sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan dengan jiwa Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman demi terciptanya Peradilan Umum yang berwibawa, mandiri, dan profesional untuk melayani tuntutan masyarakat akan peradilan yang baik.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum yang subjek hukumnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding, serta para hakim di dalamnya. Objek pengaturannya adalah pemeriksaan, pemutusan, dan penyelesaian perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan. Mekanisme utamanya berupa proses berjenjang mulai dari Pengadilan Negeri untuk tingkat pertama, Pengadilan Tinggi untuk tingkat banding, yang keduanya berpuncak pada Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Pengaturan Peralihan Penutup
Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Maret 1986. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku sampai diganti atau diubah berdasarkan Undang-Undang ini, sehingga proses transisi bagi pihak terkait dapat menyesuaikan diri tanpa kekosongan hukum.