logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

Keterangan

adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU

Keterangan

adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI

Keterangan

adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Keterangan

adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi

Keterangan

adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Term (Indonesia)

Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan

Keterangan

adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
IndonesiaKeteranganSumber
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kotaadalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPUadalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPUadalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPUadalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPUadalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPUadalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHIadalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Komisi Pengawas Persaingan Usahaadalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisiadalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhanadalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 336
  • 337
  • 338
  • More pages
  • 1011
  • Next