Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
Keterangan
adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU
Keterangan
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Term (Indonesia)
Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI
Keterangan
adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Term (Indonesia)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Keterangan
adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Term (Indonesia)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi
Keterangan
adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Term (Indonesia)
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan
Keterangan
adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.