Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan, khususnya mengenai lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Sebelumnya, pengaturan mengenai susunan dan kedudukan lembaga perwakilan diatur dalam berbagai undang-undang yang tidak lagi sesuai dengan struktur kelembagaan baru hasil amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang secara komprehensif mengatur kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan, serta hubungan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pembentukan undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem perwakilan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur susunan, keanggotaan, kedudukan, tugas, dan wewenang MPR, DPR, DPD, serta DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD dengan kewenangan antara lain mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. DPR berfungsi membentuk undang-undang, mengawasi pelaksanaannya, dan menetapkan anggaran negara. DPD mewakili kepentingan daerah dalam proses legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan nasional yang berdampak pada daerah. Sedangkan DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Undang-undang ini juga menegaskan prinsip hubungan yang sejajar dan saling melengkapi antar lembaga perwakilan tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa seluruh ketentuan yang mengatur susunan dan kedudukan lembaga perwakilan rakyat sebelumnya tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, maka pengaturan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Undang-undang ini menjadi dasar pembentukan lembaga perwakilan rakyat yang lebih efektif, demokratis, serta mencerminkan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.