Latar Belakang
Undang-Undang ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang membawa perubahan mendasar terhadap sistem ketatanegaraan, khususnya mengenai lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Sebelumnya, pengaturan mengenai susunan dan kedudukan lembaga perwakilan diatur dalam berbagai undang-undang yang tidak lagi sesuai dengan struktur kelembagaan baru hasil amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang secara komprehensif mengatur kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan, serta hubungan antara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pembentukan undang-undang ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem perwakilan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.