Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 dibentuk sebagai tindak lanjut dari perubahan politik dan ketatanegaraan pasca-reformasi. Undang-undang ini bertujuan menata ulang susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar lebih mencerminkan kedaulatan rakyat. Penataan ini diperlukan karena adanya pembaruan Undang-Undang tentang Partai Politik dan Pemilihan Umum, serta untuk menyesuaikan lembaga perwakilan dengan semangat demokrasi dan aspirasi masyarakat yang berkembang. Selain itu, undang-undang ini menggantikan UU No. 16 Tahun 1969 beserta perubahannya yang sudah tidak relevan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Materi pokok Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 mengatur susunan, keanggotaan, masa jabatan, serta tugas dan wewenang MPR, DPR, dan DPRD. Undang-undang ini menetapkan bahwa anggota lembaga perwakilan terdiri dari wakil partai politik hasil pemilihan umum serta unsur ABRI yang diangkat, dengan masa jabatan lima tahun. Setiap lembaga memiliki pimpinan kolektif, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta hak dan kewajiban dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi rakyat sesuai prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan Peralihan: Pengaturan dan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD yang ada sebelum undang-undang ini tetap berlaku sampai terbentuknya keanggotaan baru berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan Penutup: Dengan berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (beserta perubahannya terakhir melalui UU No. 5 Tahun 1995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.