Latar Belakang
Undang‑undang ini disusun sebagai langkah pembaruan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, untuk menetapkan secara jelas susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 serta amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) No. XI/MPRS/1966 dan No. XLII/MPRS/1968 terkait pemilihan umum dan wakil rakyat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur struktur kelembagaan lembaga‑legislatif nasional dan daerah serta kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Materi pokoknya meliputi susunan dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mekanisme pengangkatan dan masa jabatan anggota, serta hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah untuk menciptakan sistem perwakilan yang sesuai dengan negara kesatuan.
Pengaturan Peralihan Penutup
Dalam Pasal 45‑48 undang‑undang ini ditetapkan bahwa badan‑badan permusyawaratan atau perwakilan rakyat yang sudah ada sebelum berlakunya undang‑undang tetap menjalankan tugas dan wewenangnya hingga badan yang dibentuk berdasarkan undang‑undang mulai berfungsi; hal‑hal yang belum diatur akan diatur dalam peraturan perundang‑undangan; dan semua peraturan perundang‑undangan yang bertentangan dengan undang‑undang ini dinyatakan tidak berlaku. Undang‑undang ini mulai berlaku sejak diundangkan, dan pengundangan dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat.