Latar Belakang

Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perkembangan politik nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perubahan dilakukan dalam rangka memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila serta menyesuaikan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai kekuatan sosial politik dan pertahanan keamanan, sesuai amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengubah ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 dengan menetapkan jumlah anggota DPR menjadi 500 orang, terdiri atas 425 anggota hasil pemilihan umum dan 75 anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI. Pengangkatan anggota dari ABRI dilakukan oleh Presiden atas usul Panglima ABRI. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah anggota DPR dengan dinamika politik serta mempertegas fungsi sosial politik ABRI sebagai stabilisator dan dinamisator kehidupan nasional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini disebut sebagai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Juli 1995. Pelaksanaan perubahan jumlah keanggotaan DPR berlaku mulai Pemilihan Umum tahun 1997.