undang-undang nomor 5 tahun 1995

tentang

susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 2 tahun 1985

Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku