tentang
Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan perkembangan politik nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perubahan dilakukan dalam rangka memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila serta menyesuaikan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai kekuatan sosial politik dan pertahanan keamanan, sesuai amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993.