Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia agar hukum mengenai susunan dan kedudukan lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat diatur secara lebih lengkap, sempurna, dan terperinci, sekaligus mengisi kekosongan hukum dan menjamin pelaksanaan tugas lembaga tersebut secara tertib dan berkesinambungan. (374 karakter tanpa spasi) - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dimaksud dalam teks 'Menimbang' adalah alasan yuridis utama perubahan UU Nomor 16 Tahun 1969.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Umum (Pasal 1) menetapkan bahwa undang-undang ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan-ketentuan tertentu dari UU sebelumnya, seperti Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) mengenai susunan keanggotaan MPR. Subjek hukum utamanya adalah lembaga-lembaga permusyawaratan dan perwakilan rakyat (MPR, DPR, dan DPRD), dengan objek pengaturannya meliputi susunan, jumlah anggota, dan kedudukan dari lembaga-lembaga tersebut. Mekanisme utamanya adalah penambahan atau perubahan pasal-pasal yang menyempurnakan tatanan kelembagaan, seperti ketentuan keanggotaan dan peresmian anggota lembaga-lembaga perwakilan, contohnya penambahan Pasal 43a pada Bab VI. Secara garis besar, undang-undang ini menyempurnakan aspek kelembagaan dan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD dalam sistem ketatanegaraan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 24 November 1975, dan karena merupakan Undang-undang Perubahan, ia tidak memuat ketentuan peralihan yang mengatur masa transisi khusus bagi pihak terkait. Semua ketentuan dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertentangan dengan ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 ini dinyatakan tidak berlaku, sedangkan ketentuan lain yang tidak diubah tetap sah dan berlaku.