Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia agar hukum mengenai susunan dan kedudukan lembaga-lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, yang merupakan pelaksana kedaulatan rakyat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat diatur secara lebih lengkap, sempurna, dan terperinci, sekaligus mengisi kekosongan hukum dan menjamin pelaksanaan tugas lembaga tersebut secara tertib dan berkesinambungan. (374 karakter tanpa spasi) - Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dimaksud dalam teks 'Menimbang' adalah alasan yuridis utama perubahan UU Nomor 16 Tahun 1969.