Latar Belakang

Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kembali susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada bagian awal diatur mengenai keanggotaan MPR yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah, utusan organisasi peserta pemilihan umum, utusan golongan karya ABRI, serta utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Jumlah anggota MPR ditetapkan dua kali lipat dari jumlah anggota DPR, dengan mekanisme pengisian anggota tambahan melalui DPRD tingkat I, organisasi peserta pemilu, Presiden atas usul Panglima ABRI, serta Presiden atas usul organisasi golongan maupun prakarsa Presiden.Selanjutnya diatur mengenai syarat-syarat keanggotaan, pemberhentian antar waktu, serta sumpah/janji anggota MPR, DPR, dan DPRD. Ketentuan ini menegaskan bahwa anggota harus setia kepada Pancasila, Proklamasi, UUD 1945, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya atau menjalani pidana berat. Sumpah/janji anggota ditegaskan sebagai komitmen untuk tidak menerima atau memberikan janji maupun pemberian dalam jabatan, serta menjunjung tinggi amanat penderitaan rakyat dan kesetiaan kepada bangsa dan negara.Undang-undang ini juga mengatur jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang, terdiri atas 400 orang hasil pemilu dan 100 orang yang diangkat dari golongan karya ABRI. Ketentuan serupa berlaku bagi DPRD tingkat I dan II, dengan jumlah anggota disesuaikan dengan perkembangan penduduk dan keadaan daerah, serta 1/5 dari jumlah anggota diisi oleh golongan karya ABRI.Selain itu, diatur pula hak-hak DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti hak meminta keterangan kepada Presiden, hak mengadakan penyelidikan, hak mengajukan rancangan undang-undang, serta hak protokol dan administratif bagi anggota. Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan ditegaskan untuk menjaga integritas, termasuk larangan merangkap jabatan dengan Presiden, Menteri, Hakim, Jaksa Agung, Gubernur, Bupati, dan jabatan lain yang tidak mungkin dirangkap.Bagian akhir mengatur tata cara penggantian antar waktu anggota MPR, DPR, dan DPRD, yang dilakukan oleh organisasi peserta pemilu, DPRD tingkat I, Panglima ABRI, atau Presiden sesuai dengan jenis keanggotaan yang diganti. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan keanggotaan lembaga perwakilan rakyat.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1985