undang-undang nomor 2 tahun 1985

tentang

susunan dan kedudukan majelis permusyawartan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975

Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku