undang-undang nomor 2 tahun 1985
tentang
susunan dan kedudukan majelis permusyawartan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975
Tanggal Pengundangan1 Januari 1970
StatusTidak Berlaku