Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini penting dilakukan guna menjamin pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat berjalan optimal, meliputi pengaturan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, serta mekanisme pemeriksaan keberatan dan kasasi, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan yang sehat.