Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini penting dilakukan guna menjamin pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat berjalan optimal, meliputi pengaturan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, kriteria sanksi, jenis sanksi, besaran denda, serta mekanisme pemeriksaan keberatan dan kasasi, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan persaingan yang sehat.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang menjadi objek adalah kewenangan penegakan hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Subjek hukum utamanya adalah Pelaku Usaha yang diawasi oleh KPPU. Pengaturan ini secara garis besar mencakup wewenang KPPU, kriteria dan jenis sanksi administratif berupa denda, serta besaran denda yang dapat dikenakan. Mekanisme utamanya adalah prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU terhadap Pelaku Usaha yang diduga melanggar, dan penyediaan mekanisme upaya hukum lanjutan melalui pemeriksaan keberatan di pengadilan negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan KPPU. (476 huruf tidak termasuk spasi)
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Dalam Ketentuan Penutup, diatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur di dalamnya, serta semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti.