logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

Keterangan

adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota

Keterangan

adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi

Keterangan

adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah lembaga yang bersifat nasional tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU

Keterangan

adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU

Keterangan

adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini

Keterangan

adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota

Keterangan

adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai penyelenggaran pemilihan umum.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotaadalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotaadalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kotaadalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotaadalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsiadalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPUadalah lembaga yang bersifat nasional tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPUadalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.undang-undang nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPUadalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang iniadalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kotaadalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai penyelenggaran pemilihan umum.undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 335
  • 336
  • 337
  • More pages
  • 1011
  • Next