Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Keterangan
adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota
Keterangan
adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi
Keterangan
adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah lembaga yang bersifat nasional tetap dan mandiri untuk menyelenggarakan Pemilu.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU
Keterangan
adalah badan penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
Keterangan
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan lainnya dalam undang-undang ini
Keterangan
adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
Keterangan
adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang - undang mengenai penyelenggaran pemilihan umum.