Latar Belakang
Undang-Undang dibentuk didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan pilar demokrasi konstitusional Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan tersebut dinilai memerlukan suatu sistem kelembagaan dan tata cara yang solid, bertanggung jawab, efisien, dan efektif bagi keempat lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Lebih lanjut, dipertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009—yang merupakan peraturan sebelumnya mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD—sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu untuk diganti atau dicabut demi penyesuaian regulasi kelembagaan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang ini dianggap perlu dibentuk sebagai dasar hukum baru untuk menggantikan peraturan yang lama.