Latar Belakang

Undang-Undang dibentuk didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan pilar demokrasi konstitusional Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan tersebut dinilai memerlukan suatu sistem kelembagaan dan tata cara yang solid, bertanggung jawab, efisien, dan efektif bagi keempat lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Lebih lanjut, dipertimbangkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009—yang merupakan peraturan sebelumnya mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD—sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu untuk diganti atau dicabut demi penyesuaian regulasi kelembagaan negara. Oleh karena itu, Undang-Undang ini dianggap perlu dibentuk sebagai dasar hukum baru untuk menggantikan peraturan yang lama.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang menetapkan mengenai kelembagaan negara di tingkat pusat dan daerah. Bagian Ketentuan Umum (Pasal 1) dari undang-undang ini menetapkan berbagai definisi kunci yang menjadi ruang lingkup pengaturan, yaitu dengan memberikan definisi spesifik untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara keseluruhan, undang-undang ini mengatur secara rinci tentang susunan, kedudukan, tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan kode etik masing-masing lembaga perwakilan/permusyawaratan tersebut sebagai upaya mewujudkan lembaga yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Mengenai keberlakuan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 5 Agustus 2014.