Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk mencapai tujuan tersebut, penataan kelembagaan perwakilan rakyat menjadi suatu keharusan. Namun, beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai lembaga-lembaga tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan mendasar mengenai pentingnya fungsi perwakilan rakyat dan adanya ketidaksesuaian regulasi, maka Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 perlu dibentuk untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dapat menjalankan perannya secara optimal