Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk mencapai tujuan tersebut, penataan kelembagaan perwakilan rakyat menjadi suatu keharusan. Namun, beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai lembaga-lembaga tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan mendasar mengenai pentingnya fungsi perwakilan rakyat dan adanya ketidaksesuaian regulasi, maka Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 perlu dibentuk untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dapat menjalankan perannya secara optimal

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), berpusat pada penataan ulang kelembagaan dan tata cara pemilihan pimpinan lembaga perwakilan rakyat di Indonesia. Inti dari perubahan ini adalah mengubah mekanisme penentuan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Jika sebelumnya pimpinan ditentukan secara otomatis berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dalam pemilihan umum, UU ini mengubahnya menjadi mekanisme pemilihan melalui musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh seluruh anggota dewan.Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur kembali dan menyempurnakan susunan Pimpinan DPR dan MPR dengan menambah jumlah wakil ketua, serta menyesuaikan tata cara pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPR seperti komisi dan badan-badan lainnya. Perubahan ini juga mencakup penyisipan ketentuan-ketentuan yang secara eksplisit mengatur tata cara pemilihan pimpinan dan pengisian jabatan di lembaga legislatif tersebut, dengan tujuan untuk menjamin terselenggaranya fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan lembaga perwakilan secara lebih demokratis dan akuntabel. Singkatnya, materi pokok UU ini adalah merevisi dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam UU MD3 sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, khususnya terkait struktur kepemimpinan dan mekanisme internal di lembaga legislatif.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.