Latar Belakang
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat demi tercapainya tujuan nasional bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, diperlukan penataan terhadap lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.