Latar Belakang

untuk mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat demi tercapainya tujuan nasional bagi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, diperlukan penataan terhadap lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Ketentuan yang perlu diperbarui meliputi pengaturan mengenai posisi partai pemenang pemilu dalam struktur kepemimpinan DPR dan MPR. Dalam sistem demokrasi, suara rakyat yang disampaikan melalui pemilu seharusnya tercermin dalam komposisi dan konfigurasi pimpinan DPR. Oleh karena itu, dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR dengan menambah jumlah wakil ketua agar struktur kepemimpinan kedua lembaga tersebut dapat lebih mencerminkan keterwakilan partai pemenang pemilu sebagai representasi rakyat. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap struktur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melalui penambahan jumlah pimpinan serta penegasan kembali tugas dan wewenangnya. Langkah ini sejalan dengan penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilakukan pada perubahan pertama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, sehingga mencerminkan prinsip proporsionalitas. Penataan juga mencakup Badan Legislasi, terutama dalam mempertegas kewenangannya untuk menyusun rancangan undang-undang dan naskah akademik. Sebagai alat kelengkapan dewan yang berfokus pada fungsi legislasi, sudah sepatutnya kewenangan tersebut melekat pada Badan Legislasi. Selain memperkuat fungsi legislasi, perubahan ini juga menghidupkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang berperan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan melaporkannya kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR, perubahan Undang-Undang ini juga mengatur pemberian sanksi terhadap pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi DPR, serta menetapkan ketentuan mengenai pemanggilan paksa bagi mereka yang menolak menghadiri panggilan DPR. Selanjutnya, Undang-Undang perubahan ini turut mengatur mengenai kedudukan pimpinan MPR dan DPR yang sedang menjabat, termasuk konsekuensi dari penambahan jumlah pimpinan serta masa berlaku ketentuan baru tersebut, mengingat terdapat perbedaan pengaturan mengenai pimpinan MPR, DPR, dan alat kelengkapan dewan setelah Pemilu 2019.

Pengaturan Peralihan Penutup

-