Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia dan kebutuhan penguatan lembaga perwakilan rakyat. Perubahan ketiga ini dilakukan karena masih terdapat ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya yang perlu disempurnakan, terutama terkait kedudukan, fungsi, dan tugas lembaga perwakilan agar selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional, sistem presidensial, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 guna menegaskan kembali peran lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.