Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah beberapa kali mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia dan kebutuhan penguatan lembaga perwakilan rakyat. Perubahan ketiga ini dilakukan karena masih terdapat ketentuan dalam Undang-Undang sebelumnya yang perlu disempurnakan, terutama terkait kedudukan, fungsi, dan tugas lembaga perwakilan agar selaras dengan prinsip demokrasi konstitusional, sistem presidensial, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 guna menegaskan kembali peran lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur beberapa perubahan penting terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, antara lain penyesuaian ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme pengisian dan pemberhentian pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Perubahan juga mencakup penegasan peran DPD dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan daerah serta penguatan sistem kerja alat kelengkapan dewan agar lebih efisien dan akuntabel. Selain itu, pengaturan baru diberikan untuk memperkuat sinergi antara lembaga perwakilan rakyat dengan pemerintah, dengan tetap menjaga keseimbangan kekuasaan dan penghormatan terhadap prinsip checks and balances.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan yang tidak sesuai dengan perubahan ketiga ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.