Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komisi Informasi
Keterangan
adalah lembaga mandiri yang betfungsi menjalankan Undang-Undang 1m dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.
Term (Indonesia)
Komisi Informasi
Keterangan
adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Term (Indonesia)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi
Keterangan
adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Term (Indonesia)
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND
Keterangan
adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Term (Indonesia)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM
Keterangan
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Term (Indonesia)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM
Keterangan
adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Term (Indonesia)
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi
Keterangan
adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Term (Indonesia)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa
Keterangan
adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
Keterangan
adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.