logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Komisi Informasi

Keterangan

adalah lembaga mandiri yang betfungsi menjalankan Undang-Undang 1m dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Komisi Informasi

Keterangan

adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisi

Keterangan

adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Term (Indonesia)

Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND

Keterangan

adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM

Keterangan

adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia

Term (Indonesia)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM

Keterangan

adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Term (Indonesia)

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi

Keterangan

adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas komisi pemberantasan tindak pidana korupsi

Term (Indonesia)

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa

Keterangan

adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD

Keterangan

adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota

Keterangan

adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
IndonesiaKeteranganSumber
Komisi Informasiadalah lembaga mandiri yang betfungsi menjalankan Undang-Undang 1m dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Komisi Informasiadalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut Komisiadalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KNDadalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAMadalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAMadalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsiadalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksaadalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUDadalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap provinsi dan/atau kabupaten/kota.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kotaadalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 334
  • 335
  • 336
  • More pages
  • 1011
  • Next