peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pengangkatan tersebut harus ditetapkan agar proses pengisian jabatan Dewan Pengawas dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2020
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pengangkatan tersebut harus ditetapkan agar proses pengisian jabatan Dewan Pengawas dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.