Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pengangkatan tersebut harus ditetapkan agar proses pengisian jabatan Dewan Pengawas dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subjek hukum utama adalah Presiden yang berwenang mengangkat dan menetapkan anggota dan Ketua Dewan Pengawas KPK sebagai objek pengaturannya. Bab-bab utamanya meliputi Ketentuan Umum, Tata Cara Pengangkatan, Masa Jabatan dan Ketua, serta Pemberhentian. Mekanisme utamanya adalah proses penetapan Dewan Pengawas yang diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK, serta mengatur mekanisme pemberhentiannya, dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap prosedur pengisian jabatan di lembaga pengawas anti korupsi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Januari 2020, dan memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan ini tidak memuat Ketentuan Peralihan karena mengatur tata cara pengangkatan Dewan Pengawas sebagai organ baru Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga tidak ada peraturan lama yang secara khusus perlu disesuaikan atau dicabut, dan tidak terdapat masa transisi khusus yang diatur.