Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Koleksi Serah Simpan
Keterangan
adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
Term (Indonesia)
Kolusi
Keterangan
adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
Term (Indonesia)
Komisaris
Keterangan
adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Term (Indonesia)
Komisaris
Keterangan
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.
Term (Indonesia)
Komisi
Keterangan
adalah Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
Term (Indonesia)
Komisi
Keterangan
adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Term (Indonesia)
Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN
Keterangan
adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Term (Indonesia)
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi
Keterangan
adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
Term (Indonesia)
Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding
Keterangan
adalah badan khusus independen yang berada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Term (Indonesia)
Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP
Keterangan
adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.