Latar Belakang

Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memerlukan koordinasi antar-lembaga agar setiap tahapan mulai dari penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan, hingga pembinaan dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA mengamanatkan perlunya pengaturan tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan agar sistem berjalan efektif dan terpadu. Untuk memastikan pelaksanaan SPPA yang menjunjung keadilan restoratif, profesionalitas, dan perlindungan hak anak, dibutuhkan pedoman operasional yang jelas. Berdasarkan kebutuhan tersebut, pemerintah menetapkan PP 8/2017.

Pokok-Pokok Pengaturan

Pengaturan mekanisme koordinasi antar-instansi penegak hukum dan lembaga pembinaan anak. Tata cara pemantauan pelaksanaan SPPA oleh kementerian/lembaga terkait. Metode evaluasi terhadap efektivitas SPPA, termasuk penyusunan indikator dan pelaporan. Kewajiban penyusunan laporan berkala dan penyampaian hasil evaluasi kepada pemerintah pusat. Pembagian tugas dan kewenangan antar lembaga dalam mengawasi implementasi SPPA.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan Peralihan Koordinasi, pemantauan, dan pelaporan yang telah berjalan tetap berlangsung sampai dibentuk mekanisme baru sesuai PP ini. Peraturan teknis yang belum diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Ketentuan Penutup PP 8/2017 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.