Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dibentuk sebagai pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-undang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan paradigma mengenai hak penyandang disabilitas, yang kini dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya. Negara wajib menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, penyandang disabilitas masih mengalami hambatan dan diskriminasi dalam memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, layanan publik, dan kehidupan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya instrumen hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan menghilangkan segala bentuk pembatasan yang menghalangi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang ini dibentuk untuk menegaskan komitmen negara dalam mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang sejahtera, mandiri, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.