Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dibentuk sebagai pembaruan menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-undang lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan paradigma mengenai hak penyandang disabilitas, yang kini dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang sama dengan warga negara lainnya. Negara wajib menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, penyandang disabilitas masih mengalami hambatan dan diskriminasi dalam memperoleh akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, layanan publik, dan kehidupan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya instrumen hukum yang kuat dan komprehensif untuk memastikan kesetaraan kesempatan dan menghilangkan segala bentuk pembatasan yang menghalangi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang ini dibentuk untuk menegaskan komitmen negara dalam mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang sejahtera, mandiri, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur definisi penyandang disabilitas, jenis-jenis disabilitas, prinsip penghormatan hak, serta penetapan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hak kewarganegaraan, akses terhadap informasi dan komunikasi, kesempatan untuk berpartisipasi dalam masyarakat, serta hak keadilan dan perlindungan hukum. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi kewajiban untuk menyediakan fasilitas aksesibilitas, pelayanan publik yang inklusif, kesempatan kerja yang adil, bantuan hukum, serta fasilitas pelatihan dan pemberdayaan ekonomi. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menyediakan akses bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, termasuk pemberian insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang memadai, transportasi publik yang ramah disabilitas, serta mekanisme penanganan dalam situasi bencana. Di dalam undang-undang ini juga terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menghilangkan hak kepemilikan penyandang disabilitas atau menghalangi penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan menyatakan bahwa kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap berlaku sampai diterbitkannya kartu identitas kependudukan yang baru berdasarkan sistem identitas tunggal. Semua peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Pada ketentuan penutup dinyatakan bahwa istilah “penyandang cacat” dalam peraturan perundang-undangan yang masih berlaku harus dibaca sebagai “penyandang disabilitas.” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah diwajibkan menetapkan seluruh peraturan pelaksana dari undang-undang ini paling lama dua tahun sejak undang-undang diundangkan, dan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.