Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 dibentuk dengan latar belakang bahwa Penyandang Cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang juga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengingat Penyandang Cacat secara kuantitas cenderung meningkat, dipandang perlu untuk semakin mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi mereka. Oleh karena itu, guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran tersebut, diperlukan landasan hukum untuk upaya peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Cacat di segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur penetapan hak-hak dasar Penyandang Cacat dan tanggung jawab Pemerintah serta masyarakat. UU ini mengatur tentang hak yang sama bagi Penyandang Cacat, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; dan hak untuk memanfaatkan dan mengakses pelayanan umum. Secara khusus, UU ini mengatur mengenai kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Cacat, yang meliputi pencegahan, rehabilitasi, dan jaminan sosial. Pembinaan terhadap Penyandang Cacat dilaksanakan agar mereka dapat hidup mandiri dan sejahtera.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini merupakan dasar hukum baru yang mengatur secara komprehensif. UU ini menyatakan bahwa bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi pelanggar ketentuan dalam UU ini dapat berupa teguran (lisan maupun tertulis) dan denda administrasi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang berwenang. Tidak ada ketentuan peralihan spesifik yang tercantum. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Cacat di Indonesia.