Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Komite Audit (KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UT untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNY untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNNES untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNESA untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USK untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA
Keterangan
adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNSRI untuk dan atas nama MWA.
Term (Indonesia)
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite
Keterangan
adalah komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
Term (Indonesia)
Komite Etik
Keterangan
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK terhadap kode etik.